Minggu, 11 Agustus 2013

JUBAH SANG SRAMANA

JUBAH SANG SRAMANA

Artikel Dharma ke-21, Agustus 2013

Ivan Taniputera
11 Agustus 2013




Gagasan menulis Artikel ini timbul sewaktu saya mengingat bahwa beberapa waktu yang lalu terdapat rohaniwan-rohaniwan Buddhis palsu yang melakukan tindak kriminal. Meskipun mengenakan jubah, tindakan dan pikiran mereka jauh dari Buddhadharma. Renungan kali ini diambil dari Sutra Ratnakuta (大寶積經, Dabaojijing, Taisho Tripitaka 310), bagian Pernaungan Bajik dan Mulia:

"Oleh karenanya, Kasyapa, seorang bhikshu yang telah meninggalkan kehidupan berumah tangga, namun belum merealisasi buah seorang sramana hendaknya melakukan delapan macam penghormatan pada jubah yang ia kenakan. Apakah kedelapan penghormatan itu? Sewaktu ia mengenakan jubah Sangha, ia hendaknya mengembangkan:

(1) Pikiran mengenai stupa;
(2) Pikiran mengenai Yang Dijunjungi Dunia;
(3) Pikiran mengenai kedamaian pamungkas;
(4) Pikiran mengenai kebajikan;
(5) Pikiran menghormati [jubah] sebagai sosok Hyang Buddha;
(6) Pikiran rasa malu;
(7) Pikiran penyesalan; dan
(8) Pikiran bahwa jubah tersebut akan membebaskan dirinya dari hawa nafsu keinginan rendah, kebencian, beserta pandangan salah, dan akan mendorong dirinya memenuhi praktik-praktik benar seorang sramana di kehidupan-kehidupan mendatangnya.

Kasyapa, seorang bhikshu hendaknya menghormati jubah Sangha melalui kedelapan hal di atas."

Hyang Buddha menyatakan bahwa sramana yang tidak menghormati jubah Sangha dengan cara seperti itu adalah sramana palsu. Mereka akan terjatuh ke neraka-neraka kecil.

Oleh karenanya, berdasarkan kutipan di atas, jubah Sangha adalah sangat mulia dan merupakan salah satu wahana pelatihan spiritual. Jika seorang bhikshu meskipun mengenakan jubah, tetapi tidak dapat menghormati jubahnya dengan kedelapan cara tersebut, maka ia adalah sramana palsu.

Semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

A Treasury of Mahayana Sutras: Selections from the Maharatnakuta Sutra, diterjemahkan oleh The Buddhist Association of the United States, dengan  Garma C. C. Chang selaku general editor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar